Tentang LAPI PPI

Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah Perhimpunan Periset Indonesia (LAPI-PPI) adalah suatu lembaga akreditasi yang dibentuk oleh Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) yang mendapat kewenangan menurut Peraturan BRIN No. 37 Tahun 2022 untuk melakukan akreditasi Penerbit Ilmiah. Akreditasi Penerbit Ilmiah yang dimaksud berlaku untuk proses penerbitan buku Ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik. LAPI-PPI merupakan bentuk komitmen PPI dalam mendukung upaya meningkatkan kuantitas, kualitas dan integritas publikasi ilmiah nasional. Prosedur pelaksanaan akreditasi oleh LAP-PPI mengacu pada Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah LAPI-PPI yang disusun berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan fungsi LAPI-PPI dikelola oleh suatu badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh PPI yaitu PT. Apseri Solusi Prima (PT. ASP) yang didukung oleh SDM yang kompeten dan profesional serta sistem informasi yang mumpuni.


Tujuan

Akreditasi Penerbit Ilmiah bertujuan untuk:

  • a. meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah
  • b. memastikan kelayakan substansi naskah ilmiah yang akan diterbitkan
  • c. memberikan jaminan mutu kepastian layanan kepada pengguna dan para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Buku Ilmiah
  • d. memastikan proses dan keluaran terbitan sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah.